KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS 2011
December 3rd, 2010
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS
2011
Term Of Reference
Perawat adalah salah satu tenaga
kesehatan yang menjadi ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia. Perawat
sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis
terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan selama 24 jam secara terus menerus
memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap sudut pelosok
negri ini. Namun keikhlasan perawat dalam mengabdikan diri pada
bangsa ternyata belum juga dipandang penting oleh pemerintah. Buktinya,
sampai hari ini pemerintah tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi
perlindungan hukum pada profesi perawat.
Perjuangan panjang perawat
Indonesia untuk mendapatkan payung hukum lewat UU Keperawatan sebagaimana
lazimnya negara lain terkesan terus dihambat. Bagaimana tidak? Pada awalnya RUU
Keperawatan sudah menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas 2004, no.
urut 26 pada Proglesnas 2009 dan akhirnya menjadi inisiatif DPR menjadi no.
urut 18 tahun 2010. Tapi yang mengejutkan, setelah sekalipun menjadi inisiatif
DPR ternyata kebiasaan melenyapkan sesuatu yang sudah disepakati
terjadi di DPR pada Sidang Paripurna 12 Oktober 2010 yang
semena mena menunda usulan Baleg: justru memasukkan RUU NAKES yang bak
siluman menggantikan RUU Keperawatan yang sudah diinisiasi
selama ini oleh DPR. Akhirnya, RUU Tenaga Kesehatan menggusur RUU Keperawatan.
Sampai hari ini, RUU Keperawatan masih didepak dari Baleg. Kenapa bisa terjadi?
Apa sebenarnya alasan serta keinginan DPR dan pemerintah belum juga menggolkan
RUU Keperawatan?.
Belum cukupkah negara kita
menjadi negara sisa bersanding dengan Laos dan Timor Leste (apa iya dua ini aja
atau Vietnam masih, trus timor leste perlu disebutJ) yang belum punya UU
Keperawatan (Nurses Act )? Bukankah kewajiban yuridis negara
menyediakan pengaturan yang kuat untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat
dengan profesionalitas dan akuntabilitas perawat? Sudah sepatutnya negara
membuat pengaturan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari pelayanan perawat
yang buruk dan tidak bertanggung jawab, yang sekaligus melindungi para pemberi
pelayanan pada masyakat dengan tidak terbatas pada kondisi geografi dan
strata sosial ekonomi serta berada pada semua seting pelayanan kesehatan. Namun
disisi lain, tidak ada pengaturan yang kuat untuk menjamin kompetensi dan
kualitas asuhan yang diberikan dan perlindungan dalam melayani masyarakat
selama ini.
Mungkinkah negara ini perlu
menunggu korban-korban perawat lainnya masuk ke sel penjara layaknya kasus
Misran yang pernah hangat hingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi bulan Mei 2010
lalu? Kasus Perawat Misran di Kalimantan Timur adalah fakta tak terbantahkan
betapa akan terancamnya pelayanan kesehatan pada daerah-daerah terpencil bila
perawat selalui dihantui oleh resiko masalah hukum karena tidak ada
pengaturan UU untuk perawat tersendiri. Kerap terjadi situasi darurat di
daerah-daerah di mana tidak terdapat dokter dan proses rujukan pasien ke rumah
sakit karena terkendala faktor geografis, biaya, jarak, dan ketersediaan sarana
transportasi, tenaga keperawatan terpaksa dituntut bak buah simalakama karena
harus memberikan obat-obat yang termasuk daftar G untuk menyelamatkan
pasien. Padahal, UU Kesehatan tak membolehkannya, tapi disisi lain,bila
membiarkan pasien terlantar perawat pun terjerat hukum.
Sampai kemarin, kami perawat
Indonesia sudah cukup bersabar…tapi hari ini, demi masyarakat yang selalu
menjadi penguat perawat dalam menjalankan pengabdian tulusnya dan demi rekan
sejawat yang ikhlas mengabdi di persada negeri selama ini, kami menuntut
pemerintah dan DPR untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam proglesnas
2011 dan menyerukan seluruh perawat Indonesia untuk bergerak mengantarkan kembali
RUU Keperawatan.
PRESS RELEASE
JANGAN ADA PERMAINAN LAGI
KEMBALIKAN RUU KEPERAWATAN DALAM PROGLESNAS
2011
Jakarta, 2 Nopember 2010, Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan kekecewaan yang sangat dalam
terhadap sikap yang ditunjukkan oleh DPR dan Pemerintah yang sampai hari
ini tidak menunjukkan dukungan terhadap hadirnya RUU Keperawatan di negri ini.
Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak DPR bersama Pemerintah untuk mengembalikan RUU Keperawatan dalam Prolegnas 2011
- Menolak jika RUU Keperawatan digeser dalam RUU Tenaga Kesehatan . Keberadaan RUU Nakes inisiasi pemerintah yang ‘muncul bak siluman’ pada rapat paripurna Oktober lalu menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat yang padahal selama ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat
- DPR dan Pemerintah sepatutnya meminta maaf pada seluruh perawat Indonesia atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat. Lebih khusus terkait dengan kasus Misran lalu, yaitu perawat yang bertugas di daerah terpencil dimana tidak ada tenaga dokter dan apoteker sehingga memaksa perawat untuk melakukan tindakan diluar wewenang seperti dalam pemberian obat demi keselamatan pasien. Jangan sampai korban nyawa dari masyarakat kita sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur tak menjadi suatu harga dan terabaikan begitu saja.
- Negara seharusnya berterima kasih terhadap kesediaan para tenaga perawat untuk mau mengabdikan diri membantu masyarakat di daerah terpencil, terdalam dan kepulauan sesuai dengan program yang dibuat sendiri oleh pemerintah, bahkan dalam kondisi tertentu melakukan pekerjaan yang bukan wewenangnya dimana tenaga kesehatan lain tidak tersedia dan bersedia.
- DPR seharusnya berkonsentrasi untuk membahas justru substansi RUU Keperawatan dan segera mensahkannya menjadi UU Keperawatan, mengingat perawat adalah profesi mandiri yang memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan praktik profesinya serta untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan sesuai standar praktik sebagaimana negara lain yang telah mempunyai Nurses Act.
- Sikap perawat Indonesia terhadap RUU Nakes adalah sangat mendukung selama mengatur hal-hal umum terkait tenaga kesehatan di Indonesia namun untuk hal terkait pengaturan profesi perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga diprioritaskan di tahun 2010.
- Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan discipline ilmu dan kode etik profesi, namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi Prioritas maka kami akan melakukan MOGOK NASIONAL dalam pelayanan Kesehatan.
Semoga pengabdian perawat selama ini tidak membuat
DPR dan pemerintah lupa akan perlindungan hukum terhadap ujung tombak pelayanan
kesehatan di negri ini. Atau Semoga pengabdian perawat selama ini tidak
dikhianati oleh penyelenggara negara. Hormat dan terimakasih kami sampaikan
pada rekan sejawat di seluruh pelosok Indonesia yang telah bersedia dan
bekerja tanpa pamrih selama ini. Kepada seluruh rakyat Indonesia, terimakasih
atas dukungan yang diberikan selama ini. Kami akan tetap dan selalu berusaha
memberikan upaya terbaik untuk membangun negara.
Contact Person : Harif Fadhillah, Ketua
Satgas RUU Keperawatan PPNI 08161435752
SOURCE:
http://perawatonline.com/2010/12/kembalikan-ruu-keperawatan-dalam-proglesnas-2011/
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapus